Sekilas Info

2021, Peserta BPJS Mandiri Kelas 3 Disubsidi Pemerintah

BPJS Cabang Sintang saat menggelar Jumpa Pers bersama awak media di Sintang

SINTANG | SenentangNews.com- Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan iuran untuk peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) tahun 2021 kelas 3 adalah Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp42.000.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Sintang, Eka Susilamijaya mengatakan Jaminan Kesehatan iuran untuk peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) tahun 2021 kelas 3 merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS serta upaya dalam memeprrkuat Dana Jaminan Sosial (DJS).

“Hal tersebut dinilai penting sebab bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemic Covid-19,”kata Eka saat menggelar jumpa pers bersama awak media di Coffe Aming, Rabu (20/1/2021).

Dikatakan Eka dengan DJS kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo.

“Sehingga diharapkan tidak akan mengambat fasilitas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS," jelasnya.

Eka juga mengatakan, sebagai informasi bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 3030 juga tetap mendapatkan bantuan dengan pemerintah.

"Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, perserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000, semenrara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," beber Eka.

Terkait dengan pelayanan di tengah Pandemi Covid-19, lanjut Eka pihaknya terus memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan kepada peserta salah satunya dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Mobile JKN fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di smarphone.

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!