Perkembangan Gugatan Paslon Rupinus-Aloysius Tunggu Jadwal Mahkamah Konstitusi

SEKADAU | SenentangNews.com - Pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 di tujuh kabupaten di Kalimantan Barat, yaitu Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Ketapang, Sambas dan Bengkayang, hanya Kabupaten Sekadau yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon (Paslon) No utut 2 Rupinus-Aloysius, telah mangajujan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK.
Bagaimana perkembangan dari PHP dengan registrasi No APPP: 12/PAN.MK/AP3/12/2020 tersebut. Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Glorio Sanen, melalui komunikasi WhatsApp, Senin pagi (18/1/2121), menginformasikan bahwa jadwal persidangannya masih menunggu pemberitahuan jadwal dari pihak MK.
Glorio Sanen menjelaskan, tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang telah dirubah dengan PMK No.8 tahun 2020.
Ditambahkan Glorio Sanen, bahwa permohonan yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Nomor Urut 2 Rufinus – Aloysius ini, sudah dilengkapi dengan 108 Bukti dan Tim Kuasa Hukum sudah menyiapkan saksi-saksi.
“Tim Kuasa Hukum sedang mempersiapkan segala sesuatunya baik untuk proses persidangan maupun untuk materi persidangan,” terang Glorio Sanen.
Komentar