Sekilas Info

Seriusi Kasus Selebaran Hoax, Ini Pernyataan Sikap BBHAR

Glorio Sanen saat menyatakan pernyataan sikap BBHAR

SINTANG | SenentangNews.com - Masih terkait dengan adanya selebaran hoax yang baru-baru ini menghebohkan. Rupanya tidak cukup hanya dengan telah melaporkannya kepada Bawaslu dan pihak kepolisian, Pihak Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat telah menyampaikan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap tersebut, diucapkan oleh Sekretaris BBHAR Glorio Sanen dihadapan publik di Ladja Resto Jl. Oevang Oeray Sintang, pada Selasa (8/12/2020) sore. Saat itu Glorio Sanen didampingi oleh sejumlah unsur di BBHAR.

“Kami akan menyampaikan sikap, terkait adanya selebaran hoax dan provokatif dengan mencantumkan gambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Yohanes Rumpak – Syarifuddin. Intinya, kami menghendaki agar dapat diungkap siapa aktor intelektual pembuat selebaran hoax tersebut. Dan meminta Bawaslu Sintang bersikap tegas bahkan jika diduga dilakukan oleh Pasangan Calon maka maka Pasangan Calon tersebut harus didiskualifikasi,” kata Sanen.

Berikut isi dari pernyataan sikap tersebut.

1. Kami mendukung langkah yang diambil oleh BBHAR PDI Perjuangan DPC Sintang dan Tim Kuasa Hukum Koalisi Sintang Baru, dengan melaporkan hal terseut kepada Bawaslu Kabupaten Sintang dan Polres Sintang
2. Kami mengajak masyarakat untuk melawan segala bentuk permainan politik kotor, seperti politisasi SARA, politik uang, ujaran kebencian, berita bohong dan ajakan untuk melakukan tindak kekerasan yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi
3. Kami meminta Polres Sintang untuk mempercepat proses hukum dan mengungkap aktor intelektual atas selebaran hoax dan provokatif tersebut
4. Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Sintang untuk memproses laporan Pidana Pemilu dan berani bersikap tegas. Bahkan jika perbuatan Pidana Pemilu tersebut diduga dilakukan oleh Pasangan Calon, maka harus di diskualifikasi sebagai peserta pada Pilkada Kabupaten Sintang
5. Kami BBHAR PDI Perjuangan Kalimantan Barat mengajak seluruh masyarakat turut menciptakan suasana damai dan aman. Serta memastikan pelaksanaan Pilkada terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan memperhatikan Protokol Kesehatan secara tegas.

Ahmad Sabirin, Divisi Pengamanan Pengaduan Bawaslu Sintang

Terkait laporan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Sintang, pihak Komisioner Bawaslu dari Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Syabirin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dimaksud pada hari Minggu sore tanggal. 6 Desember. Yaitu laporan terkait selebaran di media sosial, yang mendiskreditkan dan fitnah terhadap Pasangan Calon Yohanes Rumpak- Syarifuddin.

Mekanismenya, kata Syabirin, Bawaslu ada waktu dua hari untuk membuat kajian awal guna menentukan apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kajian awal itu akan menentukan apakah itu termasuk pelanggaran Pemilu atau bukan. Apakah laporan itu masuk di sengketa dan atau terkait dengan pelanggaran undang-undang lain.

“Malam ini kami akan menyelesaikan kajian awal. Jika dalam kajian kami ternyata masih ada yang kurang terkait pemenuhan syarat formil dan materil, maka akan disampaikan kepada pelapor untuk melengkapinya. Tinggal nanti apakah laporan ini layak di proses di Gakumdu, atau oleh pihak yang berwenang lainnya tergantung jenis pelanggarannya,” tutur Syabirin.

Penulis: Kris Lucas
error: Content is protected !!