Sekilas Info

Perkara Adat Terry Ibrahim dan TBBR Bukan Domain Bawaslu

Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus.

SINTANG | SenentangNews.com - Sengketa antara Terry Ibrahim dan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang kerap disebut Pasukan Merah, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus, Sabtu (14/11/2020), adalah murni peristiwa Hukum Adat, bukan domain Bawaslu. Dan prosesnya juga ditangani oleh pihak yang berwenang untuk hal itu, yaitu oleh para Hakim Adat atau Temenggung dari Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang.

Fransiskus menambahkan, bahwa sejauh yang diketahuinya peristiwa ini awalnya dipicu oleh adanya aksi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Pasangan Calon (Paslon) di desa Lepong Pantak Ketungau Hilir. Kemudian muncul isu, bahwa aksi tersebut membawa-bawa nama TBBR. Isu tersebut menurut pihak TBBR telah merugikan nama baik TBBR. Terkait hal itu juga telah ada klarifikasi antara para pihak yang bersangkutan. Kemudian telah ada persidangan adat yang dianggap final.

Karena peristiwa tersebut bukan merupakan domainnya Bawaslu, tentu Bawaslu tidak dibenarkan intervensi atau melakukan campur tangan. Para Hakim Adat atau para Temenggung yang menggelar persidangan adat pun pasti berpendapat sama. Sehingga pada saat menggelar persidangan adat di Betang Tampun Juah di desa Jerora, para Temenggung tidak meminta pihak Bawaslu untuk hadir sebagai saksi atau sebagai apapun.

“Pada peristiwa pengrusakan APK di desa Lepong Pantak Ketungau Hilir, meskipun kasus tersebut sudah diselesaikan antara para pihak di tingkat desa Lepung Pantak, jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan Ketungau Hilir mengambil inisiatif untuk menelusurinya. Dan ada berita acara laporannya,” terang Fransiskus.

Saat memberikan keterangan, Fransiskus juga sempat memperlihatkan Formulir Model A yang berisikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Pilkada Kabupaten Sintang Tahun 2020 dari Panwaslu Kecamatan Ketungau Hilir. Ketua Bawaslu Sintang ini, juga memperlihatkan copy Berita Acara berkepala surat Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang tentang Penyelesaian Kesalah Pahaman.

“Sehingga tidak lah benar, jika dikatakan bahwa Bawaslu tidak tegas. Dan Bawaslu sudah menjalankan tugas sesuai fungsi nya. Tidak semua peristiwa di dalam tahapan Pilkada ini di limpahkan kepada Bawaslu. Tetika terkait dengan yang bukan persoalan Pemilihan maka Bawaslu harus tau diri. Ada penegakan hukum lain dan institusi lain yang berwenang.

Fransiskus juga menambahkan, bahwa terkait peristiwa yang terjadi di Sintang antara Terry Ibrahim dan TBBR sudah tuntas di tangani oleh Temenggung Adat. Bahkan penyelesaian ini dikomunikasikan banyak pihak, baik Pemerintah Daerah maupun aparat kepolisian. Dan sekali lagi ditegaskannya, bahwa kasus ini tidak pernah di laporkan ke Bawaslu karena tidak ada kaitannya
.
“Dengan bukti-bukti dan data yang kita miliki, menjadi aneh kalau ada pihak yang mengatakan bahwa Bawaslu tidak bekerja dan tidak tegas. Mungkin karena tidak semua orang memahami kronologis peristiwa tersebut. Bahkan ada yang tergolong inteletual berpendidikan tinggi yang tidak memahami ini, dan sempat menebarkan opini yang tidak benar,” pungkas Fransiskus.

Penulis: Kris Lucas
error: Content is protected !!