Sekilas Info

Ketidakjelasan PT LJA Berpotensi Jadi Sumber konflik

Kadus Laman Kerangan Stefanus, Ketua DAD Kecamatan Serawai Ahong dan Jamin

SINTANG | SenentangNews.com – Kehadiran sebuah perusahaan perkebunan PT. LJA di desa Tanjung Raya kecamatan Serawai, setidaknya telah menimbulkan pro dan kontra diantara warga. Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Serawai, Ahong, yang mendatangi media ini, Jumat 25/9/2020) malam, menerangkan bahwa PT LJA hadir di Desa Tanjung Raya sekitar bulan Februari 2020 lalu. Kehadirannya untuk melakukan sosialisasi dan tidak lama kemudian melakukan pengukuran keliling.

Kedatangan Ketua DAD ini didampingi oleh Kepala Dusun Laman Kerangan Desa Bedaha Stefanus, dan seorang tokoh pemuda asal Dusun Riam Pangan Desa Tanjung Raya bernama Jamin.

Ahong menambahkan, bahwa lahan yang diukur keliling tersebut disebut lahan komunal atau milik bersama. Hasil pengukurannya sudah di plot seluas 2.600 Hektar, dan kabarnya konpensasinya pun sudah dibayarkan. Karena sebagai lahan komunal, maka setiap kk warga desa Tanjung Raya mendapat pembagian yang sama.

Yang menjadi persoalan, lanjutnya banyak warga yang berdomisili di desa lain namun telah bertahun-tahun berladang dan bercocok tanam di lahan komunal tersebut. Menurut pengakuan para peladang ini, hingga sekarang mereka tidak mendapat pembagian dari pembayaran kompensasi tersebut.

“Ada banyak peladang dari desa lain yang berladang di Desa Tanjung Raya. Dari Desa Begori saja ada 10 kk. Kemudian dari Desa Bedaha pun ada belasan orang. Banyak warga yang berdatangan ke lembaga adat bertanya tentang pembayaran tersebut. Bagaimana dengan hak-hak mereka. Sedangkan pembayaran konpensasi yang kabarnya sebanyak Rp 4 Miliar itu, lembaga adat sama sekali tidak tahu-menahu. Kemudian apakah yang 2.600 Hektar itu tidak merambah ke desa lain,” terang Ahong.

Masih menurut Ahong, pemberitahuan bahwa perusahaan sudah memiliki lahan itu memang sudah sampai ke desa-desa. Namun sebetulnya tidak semua warga hadir dalam pertemuan dengan perusahaan. Warga yang turut hadir pun, belum semua menyatakan setuju. Ada kekhawatiran sebagian warga, bahwa pihak perusahaan telah memanfaatkan dokumen daftar hadir, seakan-akan itu surat persetujuan.

Biasanya, sebelum melakukan aktivitas fisik pihak perusahaan akan menggelar kegiatan sosialisasi AMDAL PT. LJA ini belum melakukan sosialisasi AMDAl, namun sudah melakukan aktivitas membangun jalan. Saat dipertanyakan kepada pihak manajemen perusahaan pun, mereka tidak bersedia menjelaskan. Perusahaan tidak komunikatif dan tidak transparan. Dengan sikap perusahaan yang seperti itu, para petani dari desa lain pun telah mulai mematoki ladangnya masing-masing.

Pada tanggal 29 Agustus lalu, warga dari lima dusun telah membuat Pernyataan Sikap yang tegas. Kelima dusun tersebut, dusun Tapang Birah, dusun Riam Pangan, dusun Suka Maju, dusun Melaku Jaya dan dusun Mungguk Cempedak.

Pernyataan Sikap dimaksud berbunyi, poin pertama; Masyarakat menuntut PT. LJA untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya, sebelum ditandatangani Akta Notaris “Welcome Agreement” yang pernah disepakati bersama antara perusahaan dengan Pemerintah Desa Tanjung Raya. Poin kedua; Apabila PT. LJA tetap melakukan kegiatan operasional, maka masyarakat akan menghentikan operasional tersebut secara adat.

“Yang menjadi rawan nanti, jika perusahaan tetap memaksa untuk masuk, para petani dari desa lain dan warga setempat yang belum setuju pasti akan mempertahankan ladangnya. Ketidak pastian dan keresahan warga ini tidak boleh berlarut-larut. Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sintang harus segera turun tangan. Jangan ada kesan pembiaran guna mencegah potensi konflik,” kata Ahong.

Ditempat yang sama, Jamin mengatakan agar pemerintah memperhatikan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Sawit. Jamin merasa heran, dengan adanya dua regulasi tersebut masih ada saja perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit.

“Pihak instansi terkait agar segera turun tangan, dan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. Jangan menunggu hingga terjadi gesekan,” pinta Jamin.

Penulis: Kris Lucas
Editor: Oktavianus Beny
Photographer: Kris Lucas
error: Content is protected !!