Sekilas Info

Waspada Ancaman Karhutla

Yustinus Minta Masyarakat Jaga Lahan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 di Kecamatan Ketungau Hulu

SINTANG | SenentangNews.com- Kurang maksimalnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu, membuat pemerintah Kabupaten Sintan terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara  Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat.

Kali ini melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 di Kecamatan Ketungau Hulu, di Gedung Serbaguna Desa Senaning, Senin (20/7/ 2020).

Dalam kesempatan tersebut Yustinus mengatakan Perbup nomor 18 Tahun 2020 ini merupakan turunan dari Undang-undang, Peraturan Menteri, dan Perda. Perbub ini juga sudah didukung Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang sudah di teken Gubernur Kalimantan pada 16 Juli 2020 yang lalu.

"Kami mengharapkan agar setelah acara  ini, warga masyarakat yang akan berladang, bisa mengikuti aturan sehingga kedepan bisa aman dari jerat hukum dengan dukungan dari Pemerintah Kecamatan,  Desa dan bahkan pihak perusahaan perkebunan,"kata Yustinus.

Pemkab Sintang kata Yustinus mendorong agar Pemerintah Desa untuk membentuk Relawan Karhutla agar kasus kebakaran lahan bisa dikendalikan sedini mungkin.

"Kita harapkan semua elemen memperhatikan Perda yang telah di buat sehingga penerapan di lapangan bisa berjalan dengan baik,"jelas Yustinus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang  yang akan berladang mendapatkan perlindungan secara hukum jika hanya membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga, hanya menanam padi dan sayur.

"Jika masyarakat buka lahan untuk tanam sawit, lada dan karet. Tidak akan dilindungi oleh Perbup ini. Yang buka lahan untuk tanam sawit, karet dan lada atau komoditas lainnya tidak boleh buka lahan dengan bakar tapi boleh buka lahan dengan tidak membakar.

"Warga hanya perlu isi formulir yang sudah disiapkan pemerintah desa. Selanjutnya desa akan melakukan rekap untuk selanjutnya melaporkan hasil rekap ke kecamatan. Formulir berisi nama, luas ladang, lokasi ladang dan tanggal membakar lahan. Dengan formulir ini, desa lebih mudah mengatur jadwal membakar lahan di dusun dan desa," terang Martin Nandung.

Menurut Martin salah satu aturan dalam Perbup Ini adalah waktu membakar diatur desa, dilakukan dengan gotong royong, wajib membuat sekat api yang lebar dan bersih. Sehingga habis bakar, api bisa padam. Jika dalam keadaan darurat bencana karhutla, maka kegiatan membakar ladang dihentikan sementara sampai status darurat dicabut. Biasanya status tanggap darurat selama 14 hari.

"Arah rebah kayu saat menebang juga diatur dalam perbup ini. Untuk meminimalisir merembetnya api ke hutan saat membakar ladang.  Arah angin dan strategi mulai pembakaran ladang juga harus diperhatikan. Jangan bakar ladang hanya sendiri, tetapi bergotong royong.

Camat Ketungau Hulu Jamhur mengharapkan agar kepala desa dan ketua BPD bisa memahami Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 ini dalam rangka melindungi masyarakat petani yang akan membuka dan membakar ladang.

" Setelah memahami Perbup 18 ini, saya minta ilmunya dibagikan kepada warga desa masing-masing sampai ke dusun dan RT," pinta Jamhur. (*)

Penulis: Oktavianus Beny
error: Content is protected !!