Sekilas Info

NYAN NIH….Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 30 Juni

Kasat Lantas Polres Sintang AKP Aulia Hadiputra

SINTANG I SenentangNews.com- Menyikapi wabah virus Corona yang semakin meluas, korps lalu lintas Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Dispensasi perpanjangan diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 1-30 Juni. Namun ketika melewati tanggal tersebut, maka dihidupkan menggunakan SIM baru.

Kasat Lantas Polres Sintang AKP Aulia Hadiputra mengatakan masyarakat yang kehabisan masa berlaku SIM pada masa pandemi tidak perlu khawatir. Dispensasi memperpanjang SIM diputuskan berlaku hingga 30 Juni 2020 mendatang.

”Diperpanjang hanya sampai 30 Juni, jadi kita harapkan masyarakat segera mengurusnya,"kata Aulia ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/6/2020).

Menurut Aulia dispensasi diberikan mengingat saat ini penyebaran virus Corona belum mereda meski pemerintah sudah menetapkan new normal atau kehidupan baru.

"Jadi sekali lagi kita harapkan kepada masyarakat untuk segera mengurusnya. Sebab jika sudah melewati batas yang ditentukan maka akan dikenakan pembuatan SIM baru,"jelasnya lagi.

Aulia menegaskan, pelayanan SIM tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada instruksi untuk melakukan penutupan pelayanan.

"Yang ada hanyalah pemberian dispensasi khusus perpanjangan SIM bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku terhitung dari tanggal yang sudah ditentukan,"ucap Aulia.

Saat ini lanjut Aulia, jajaran Lantas Polres Sintang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat hanya saja beberapa kegiatan yang telah tersusun harus terhenti mengingat masih masifnya penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sintang.

"Untuk kegiatan rutin kita memang banyak berkurang bahkan distop. Namun kita tetap menghimbau masyarakat melalui media sosial,"beber Aulia.

Ditanya dengan rajia rutin kendaraan baik R2 maupun R4, pria ramah senyum ini melanjutkan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak melakukan penilangan namun hanya sebatas teguran.

"Rajia mungkin saat ini belum, tetapi apabila ada masyarakat yang melanggar kita tetap memberikan teguran. Itu pun kita melihat perkembangan dulu apabila sudah dimungkinkan maka tetap kita akan lakukan rajia kendaraan,"tukasnya. (*)

error: Content is protected !!