Sekilas Info

Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Sendiri

Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Sendiri

SEKADAU,SenentangNews.com - Jajaran Polsek Nanga Taman, Polres Sekadau mengamankan seorang pria Ad (36) terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Nanga Taman kabupaten Sekadau.

Terduga pelaku Ad (36) telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (13) bukan nama asli, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan oleh Ad pada bulan Juni tahun 2019, perbuatan itu secara terus dilakukan sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib, di rumah nenek korban MS di kecamatan Nanga Taman.

Ad (36) adalah duda beranak dua, bekerja sebagai petani dan tinggal serumah dengan dua orang anaknya termasuk korban. Ad, diketahui duda lantaran istrinya meninggal dua tahun lalu akibat kanker otak.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, melalui Kapolsek Nanga Taman IPDA Didik Darman Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada, Senin (18/5/2020) pagi pukul 09.00 WIB.

Kapolsek mengungkapkan kejadian tersebut pertama kali dilaporkannoleh warga kepada bhabinkantinmas bahwa ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, yang telah dinyatakan hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

"Terduga pelaku diamankan di rumahnya, di kecamatan Nanga Taman, kabupaten Sekadau,"kata Kapolsek.

Pelaku pada saat itu langsung di glandang ke Mapolsek Nanga Taman, berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku beserta sprei dan tilam turut diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya yakni melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. (Tjo)

error: Content is protected !!