Sekilas Info

Enam Terdakwa Peladang Divonis Bebas, Puncak Aksi Bela Peladang Kelam dan Sp. Pinoh Ditutup Massa

Sekjen MADN saat berorasi di depan PN Sintang

SINTANG I SenentangNews.com- Belasan ribu warga Masyarakat Adat Dayak yang tergabung dalam Aksi Bela Peladang serta Enam Terdakwa pembakaran ladang boleh boleh bersukur. Pasalnya, pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, hari Senin (9/3/2020) kemarin pihak Majelis Hakim memvonis bebas para terdakwa. Putusan bebas ini, juga dapat diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga JPU tidak akan mengajukan upaya hukum lain.

Sebagaimana pada sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Hendro Wicaksono, didampingi dua Hakim Anggota Edy Alex Serayok dan Abdul Rasyid. Para terdakwa yang didampingi oleh 12 orang Penasihat Hukum (PH), terdiri dari Antonius Sujianto, Magan, Agustinus, Dugles, Boanergis dan Dedi Kurniawan.

Massa dari titik kumpul di balai kenyalang saat memasuki grdung PN Sintang

Sementara sidang berjalan, Aksi Bela Peladang di depan Gedung Pengadilan Negeri yang merupakan aksi puncak terus berlanjut. Lebih 10 tokoh adat dan tokoh organisasi yang berorasi secara bergantian. Aksi Peladang ini dimotori oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang Jeffray Edward dan Ketua Aliansi Solidaritas Anak peladang (ASAP) Andreas. Massa relawan pun datang dari sejumlah kabupaten.

Menjelang pukul. 12.00, pembacaan putusan langsung disiarkan melalui pengeras suara yang sudah dipersiapkan di halaman Gedung Pengadilan Negeri Sintang. Pada detik-detik pembacaan putusan ini, aparat yang berada di halaman Gedung Pengadilan nampak bersiaga. Kemudian saat diketahui bahwa Majelis Hakim memvonis bebas para terdakwa, lagu Indonesia Raya pun berkumandang dinyanyikan oleh ribuam massa.

Suasana simpang empat kelam permai ditutup sementara oleh aksi bela peladang (foto: Jack Haryanto)

Menanggapi hasil putusan tersebut, Sekjen MADN Yakobus Kumis, Ketua DAD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, Ketua Aliansi ASAP, Andreas serta seluruh ketua-ketua organisasi massa yang juga sebagai penggerak aksi, berharap kegiatan Aksi Bela Peladang ini merupakan yang terakhir. Para akademisi Sopian dan Michel Eko Hardian yang juga sebagai penggerak aksi, juga berpendapat sama.

Perjuangannya mereka sama. Bebaskan para peladang yang dijadikan terdakwa, dan kedepan jangan ada lagi peladang yang ditangkap. Karena peladang bukan penjahat, peladang bukan teroris, peladang bukan separatis. Agar budaya berladang yang merupakan bagian dari kearifan lokal ini, dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.

Aksi Bela Peladang di hari sidang putusan ini, dilakukan di empat buah titik. Yaitu di Taman Entuyut, Balai Kenyalang, Simpang Empat Kelam Permai dan di Simpang Pinoh. Massa yang menggelar aksi di Taman Entuyut, setelah melakukan orasi-orasi dan pernyataan sikap, kemudian bergabung dengan massa yang ada di Balai Kenyalang dan berkumpul depan Gedung Pengadilan Negeri. Sejak pagi hari, ada beberapa titik persimpangan jalan di dalam kota yang di barikade oleh Polisi

Aparat keamanan nampak bersiaga di gedung PN Sintang saat pembacaan putusan hakim

Sementara itu massa yang berada di Simpang Empat Kelam Permai dan di Simpang Pinoh tetap berada ditempat. Dan sambil menunggu hasil putusan sidang, di jalan kedua titik persimpangan tersebut untuk sementara ditutup oleh massa aksi yang ada disana.

Salah seorang Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Glorio Sanen, menjelaskan jalannya persidangan kepada media ini. Menurutnya, pihak Majelis Hakim menolak tuntutan JPU seluruhnya, dan menerima pembelaan PH seluruhnya. Bahwa enam terdakwa dalam empat perkara ini tidak terbukti telah melakukan tindak pidana. Putusan tersebut juga diterima oleh pihak JPU. Sehingga putusan ini sudah inkracht. Bahkan pihak Majelis Hakim mengatakan bahwa para peladang turut mendukung pemerintah dalam program kedaulatan pangan.

Seorang Anggota DPRD Kalimantan Barat, Yohanes Rumpak yang juga turut membaur dengan para relawan Aksi Bela Peladang mengatakan, bahwa Aksi bela Peladang ini luar biasa. Jika biasa-biasa saja tidak mungkin jumlah personil pengamanan dari TNI/Polri mencapai 2.700 orang lebih. (lcs)

error: Content is protected !!