Sekilas Info

Tangis Boanergis Pecah Setelah Hakim Vonis Bebas

Keenam Peladang dinyatakan Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020)

SINTANG | SenentangNews.com- Tangis haru Boanergis pecah di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3/2020). Salah satu keenam terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini tak kuasa menahan sedih, saat majelis Hakim PN Sintang memutuskan bebas.

Boanergis bersama kelima terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim. Keputusan vonis bebas dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Sintang Hendro Wicaksono.

Dalam sidang putusan, ketua majelis hakim menyebut keenam terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga, kemudian terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,”kata majelis hakim Hendro Wicaksono saat membacakan putusan sidang.

Ditemui media ini seusai pembacaan sidang vonis, Boanergis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memperjuangakan kebebasan hak peladang di Kabupaten Sintang.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjuang serta mendoakan kami. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan bapak ibu semuanya. Terimakasih atas kebebasan yang diberikan kepada kami,”katanya.

Sementara itu dalam sidang putusan keenam terdakwa Karhutla di Pengadilan Negeri Sintang digelar aksi unjuk rasa yang diprakasai oleh Aliasni Solidaritas Anak Peladang (Asap). Massa yang datang tak hanya dari Kabupaten Sintang. Tapi juga dari Kabupaten Melawi, Sekadau dan Landak. Sidang putusan ini juga dikawal ketat oleh TNI/Polri. (bny)

error: Content is protected !!