Sekilas Info

Bupati Buka Acara Asistensi Dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

SEKADAU | SenentangNews.com - Bupati Sekadau Rupinus,didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau  Zakaria, membuka secara Resmi kegiatan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau diRuang Rapat Wakil Bupati Sekadau Senin, (2/12).

Dalam sambutanya ketua panitia pelaksana Asisten Administrasi Umum Sapto Utomo mengatakan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman evaluasi reformasi birokrasi,maka perlu dilakukan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diKabupaten Sekadau.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2018 oleh insfektorat kabupaten Sekadau.

Bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi  kabupaten sekadau dapat dilihat hasil total 28,1 dengan indeks RB total 61,53, berdasarkan nilai tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi dikabupaten sekadau perlu ditingkatkan,"kata Sapto

Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Sekadau Rupinus pada kesempatan tersebut menuturkan,untuk kita ketahui bersama bahwa pemerintah saat ini sedang keras melakukan reformasi birokrasi pada semua aspek, termasuk pada manajemen penyelenggara pemerintahan,dan upaya keras tersebut tentunya memerlukan dukungan semua pihak,termasuk pemerintah kabupaten Sekadau sebagai salah satu bagian dari unsur dalam sistem pemerintah yang ada.

"Reformasi birokrasi secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi,sehingga birokrasi secara terus-menerus akan menunjukan kinerja yang semakin baik,"kata Bupati.

Reformasi birokrasi lanjut dia,bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan.

Oleh karenanya reformasi birokrasi merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur agar efektif,efisien,transfaran dan akuntabel masih mendapat berbagai perbaikan.

Perubahan dan penataan birokrasi melalui Manajemen Perubahan,Penataan Peraturan Perundang-undangan,Penataan Organisasi,Penataan tatalaksana,Peningkatan Sumber daya Aparatur,Penguatan Pengawasan,Penguatan akuntabilitas,Peningkatan Pelayanan publik dan perubahan pola pikir serta budaya kerja,

Atas dasar tersebut maka pelaksanaan reformasi birokrasi diharapkan dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan wewenang publik oleh pejabat pusat maupun daerah,menjadikan pemerintah yang memiliki birokrasi yang bersih,propesional dan lebih efektif dan efisien dalam pelaksanakan kebijakan/program pusat dan daerah "ucapnya (sutarjo)

error: Content is protected !!