Sekilas Info

Internal Hanura Sintang Kembali “Memanas”, Nikodemus Bantah Pernyataan Heri Jamri

Nikodemus Saat Menggelar Konfrensi Pers Bersama Awak Media di Sintang

SINTANG | SenentangNews.com- Pernyataan Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sintang Hery Jamri menyatakan tidak ada pergantian kepengurusan pada semua tingkatan kepengurusan partai Hanura seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sintang, mendapat reaksi keras dari Bendahara DCP Hanuran Sintang Nikodemus.

Melaliu konfrensi persnya bersama awak media, Sabtu (30/11/2019) kemarin Nikodemus dengan tegas membantah pernyataan Heri Jamri tersebut.

Menurut Nikodemus penunjukan namanya sebagai unsur pemimpin DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024 sudah berdasar. Pasalnya pada waktu pertemuan internal beberapa waktu lalu, DPC Hanura Sintang mengusulkan tiga nama kepada DPD Partai Hanura Kalbar. Tiga nama itu, yakni Heri Jambri, Yulius, dan Nikodimus.

"Tanggal 30 September lalu, seluruh calon unsur pimpinan DPR dari partai Hanura dikumpulkan ke DPD. Disana sudah ditanyakan kepada seluruh pengurus apakah setuju dengan keputusan DPP, dan semua setuju," ujarnya.

Tak hanya itu, Nikodemus mengatakan bahwa dirinya bersama anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Hanura dipanggil terakhir untuk memastikan apakah tak ada permasalahan dengan surat perinta DPP terkait penunjukan Nicodemus sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sintang.

"Sebelum menerima surat perintah tersebut, saya pribadi menanyakan langsung kepada Heri Jamri dan dia menjawab menyetujui. Begitu juga dengan keempat angota DPRD yang lain dan semua menjawab setuju. Saya menanyakan hal tersebut agar tak ada gugatan atau permasalahan lain setelah saya menerima surat perintah tersebut," katanya.

Dipertengahan jalan, sambung ketua Fraksi Hanura ini mengaku heran atas pernyataan Heri Jamri yang melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Padahal saat pertemuan seluruh internal partai Hanura Sintang sudah sepakat.

“Dia (Heri Jamri) melakukan gugatan ke Mahkamah Partai itu hak yang bersangkutan, yang jelas saya tidak ada masala sama beliau,”bebernya.

Kendati demikian sambungnya Nikodemus dirinya sampai saat ini masih menunggu hasil keputusan yang dilayangkan heri Jamri ke Mahkamah Partai.

“Belum, masih kita tunggu surat saktinya. intinya saya taat kepada perintah partai,”tukas Nikodemus.

Ditempat yang sama Ketua Bappilu DPC Hanura Sintang, Zainuddin mengungkapkan adanya surat intruksi yang dikeluarkan DPP Partai Hanura pada tanggal 27 November 2019 lalu tidak berkaitan dengan surat pemberhentian Heri Jamri sebagai Ketua DPC Hanura Sintang.

"Pemberhentian dia sebagai Ketua DPC sudah melalui proses yaitu dengan memberikan tiga kali SP, sehingga keputusan untuk memberhentikannya sebagai Ketua DPC sah dilakukan,”Jelas Zainuddin

Menurut Zainuddin, saat ini status Heri Jamri hanya sebagai anggota partai biasa dan haknya di DPRD tetap berlangsung.

“Catat ya, Beliau (heri Jamri) hanya sebagai anggota biasa tidak lebih,”jelas Zainuddin. (bny)

error: Content is protected !!