Sekilas Info

Minimalisir Tunggakan, BPJS Kesehatan Sintang Gandeng Kejari Sintang

Kepala BPJS Kesehatan Sintang, Agus Supratman

SINTANG | SenentangNews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sintang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sintang mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala BPJS Kesehatan Sintang, Agus Supratman mengungkapkan salah satu implementasi dari perjanjian kerjasama tersebut adalah keduanya akan bergerak bersama menindak badan usaha yang diduga tidak patuh terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Kita menjalin kerjasama untuk melakukan penertiban Badan Usaha yang ada di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang yang memang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sintang,” ujarnya ketika di temui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/19).

Agus mengatakan bahwa hingga saat ini hanya ada dua Badan Usaha dan 22 Badan Usaha di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi yang masih belum terkonfirmasi datanya di BPJS Kesehatan. Untuk itu, pihaknya juga menandatangani Surat Kuasa Khusus yang artinya jika Badan Usaha nanti tidak patuh maka akan dilakukan upaya hukum oleh pihak Kejaksaaan.

“Untuk di Sintang dan Melawi sudah hampir semua, hanya dua BU yang masih belum terkonfirmasi, namun untuk Badan Usaha Mikro masih banyak yang belum melaporkan atau mendaftarkan, tapi kita akan berjalan bertahap,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut Agus, kerjasama BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Sintang merupakan upaya untuk meningkatkan kepedulian peserta untuk melakukan pembayaran iuran tepat waktu sehingga pelaksanaan gotong royong yang dimaksudkan dalam penerapan kinerja BPJS Kesehatan dapat terlaksana dengan baik.

“Kita juga ada melakukan telecollecting yaitu mengingatkan peserta khususnya Peserta Bukan Penerima Upah atau Peserta mandiri agar membayar iuran dengan tertib sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran didampingi Kasi Datun Kejari Sintang

Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Sintang, Imran membenarkan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

“Kita tentu berharap Badan Usaha yang ada dapat patuh dengan regulasi yang ada, mendaftarkan, atau melaporkan jika ada perubahan data pekerjanya dan juga jangan lupa untuk membayar iuran tepat waktu, tidak hanya bagi Peserta Penerima Upah ya itu juga berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri,” tuturnya.

Imran mengatakan bahwa pihaknya telah diberikan oleh Surat Kuasa Khusus yang artinya jika Badan Usaha tidak tertib maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum prosedur yang berlaku.

“Sekarang ini kita mengambil langkaah non ligitasi artinya menyelesaikan masalah di luar pengadila dan artinya bukan melakukan tindakan hukum. Namun jika masih saja tak patuh, kita akan ambil tindakan hukum tersebut,” pungkasnya. (Uli)

error: Content is protected !!