Sekilas Info

Gaji Karyawan Dipotong, Dinus : Perusahaan Sudah Melanggar Dua Aturan

SEKADAU | SenentangNews.com - Pemotongan gaji beberapa karyawan yang dilakukan oleh PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) mesih mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Dengan dalih kelalaian sehingga mengakibatkan perusahaan merugi akibat adanya pencurian, enam orang Satuan Pengamanan bertahun-tahun harus rela gajinya terpotong untuk menutupi kerugian. Perusahaan tersebut.

Salah atau warga Sekadau, Dinus mengungkapkan yang dilakukan manajemen PT. MJP ini bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 mengenai kelalaian pekerjaan.

"Di pasal itu jelas tertulis bahwa perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji karyawan apalagi hal itu dikarenakan kecelakaan kerja. Perusahaan hanya bisa memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 kemudian bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.

Menurutnya, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan PT. MJP ini sudah melanggar dua aturan yaitu Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan SK Gubernur mengenai besaran gaji yang harus sesuai dengan UMK.

"Dengan adanya pemotongan gaji, maka gaji yang diterima tidak sesuai UMK, ini sudah menyalahi aturan juga. Dan artinya, sudah ada dua aturan yang dilanggar yaitu SK Gubernur dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003," ucapnya.

Untuk itu, Dinus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sekadau untuk segera melakukan investigasi mengenai apa yang dilakukan oleh PT. MJP terhadap sejumlah pegawainya.

"Saya jadi curiga kalau kasus ini diamini oleh DPRD dan Pemkab Sekadau sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai," pungkasnya.

Reporter : Sutarjo
Editor      : Yuli Fitriani

error: Content is protected !!