Sekilas Info

UU 13 Tidak Memperbolehkan Pemotongan Gaji Karyawan

SEKADAU | SenentangNews.com - Kebijakan menejemen PT.Multi Jaya Perkasa (MJP)terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sangat bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga kerja nomor 13 Tahun 2003.

Pasalnya sesuai aturan yang termuat dalam UU tersebut, jelas tidak menbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan sepeserpun,dengan dalih apapun. Apalagi akibat kecelakaan kerja.

Praktik ini sudah lama dilakukan oleh menejemen PT. MJP, sejak sudah terjadi take over ke Gunas Grup.

Perusahaan tersebut selalu melanggar aturan yang ada di negri ini,bahkan mereka (perusahaan red) dengan semena-mena melakukan pemotongan gaji akibat kerugian ketika terjadi kecelakaan kerja dari karyawanya.

"Bahkan sampai sekarang gaji enam orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) dipotong akibat brankas dibonkar maling beberapa tahun lalu.
Belum lagi beberapa orang oprator dan driver, yang mengalami nasib serupa," kata Yusuf salah seorang pengurus SPSI kalbar kepada awak media ini Minggu (23/6) melalui telpon selulernya.

Menurut dia, jika selama ini telah terjadi pemotongan gaji akibat kecelakaan kerja, walau hal itu terjadi akibat kelalaian mereka ataupun tidak,perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji. Sebab, sesuai aturan jika terjadi kesalahan karyawan, perusahaan hanya boleh menberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya sampai SP 3.

Apabila sudah sampai SP 3 artinya sudah peringatan terkahir, jika terjadi Pemutusann Hubungan Kerja (PHK) perusahaan juga tidak boleh semena-semena melakukan PHK. Dalam aturan PHK sudah ada ketetapan sesuai UU No 2 tahun 2004 yang mengatur tentang PPHI.

"Jadi,tidak aturan yang mengatur pemotongan gaji,akibat kelalaian kerja atau kecelakaan kerja. Dan saya harap gaji karyawan yang sudah di potong harus di kembalikan,"pintanya.

Karna pemotongan gaji lanjut dia,adalah pelangaran berat, karena jika terjadi demikian,artinya perusahaan ketika melakukan penbayar gaji buruh,jelas sudah tidak sesuai lagi dengan UMK, yang penetapanya melalui SK gubernur.

"Artinya, perusahaan sudah melangar dua aturan SK gubernur dan UU tenaga kerja,"kata Yusuf. (sutarjo)

error: Content is protected !!