Sekilas Info

Sintang Bakal Terapkan Sisten Zonasi Sekola, Dewan Minta Dievaluasi

Ilustrasi

SINTANG | SenentangNews.com- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Hal ini berdasarkan petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Seketaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sintang Yustinus mengaku sistem PPDB akan diterapkan pada Juni mendatang bahkan sistem zonasi sekolah akan diterapkan 90 persen.

“Untuk zonasi hanya berlaku disekolah negeri saja, sedangkan untuk sekolah swasta tidak diberlakukan,”kata Yustinus di Sintang, Selasa (11/6).

Menurut Yustinus pemberlakukan sisten zonasi sekolah bukan berarti siswa dari pelosok tidak boleh mendaftar ke sekolah yang ada di kota.

“Tentu hal tersebut ada mekanisme yang mengatur. Khusus anak-anak dari luar sekolah 15 persen terdiri dari 5 persen untuk anak berprestasi baik akademik maupun non akademik sementara 10 persennya anak yang dinyatakan pindah maupun mutasi dari sekolah,”bebernya.

Dengan pola zonasi ini sebutnya, akan berdampak besar pada meratanya pendidikan yang bermutu di semua sekolah. Menurutnya, selama ini siswa yang bertempat tinggal di pinggiran kota ada yang bersekolah di tengah kota. Akhirnya, sekolah pinggiran pun ada yang minim siswa.

“Dengan adanya pola ini, tak ada lagi sekolah favorit dan tak favorit. Jadi semua sekolah favorit,” sebutnya.

Terpisah anggota DPRD Sintang Melkianus menilai, sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini masih terdapat berbagai kendala. Dia menyarankan pemerintah agar melakukan perbaikan pada tahun ajaran yang akan datang.

“Sistem zonasi ini sebenarnya diterapkan sebagai strategi pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Namun kenyataan di lapangan berkata lain.

“Saya sudah dapat laporan, termasuk dari dapil saya. Sistem ini sebetulnya bertujuan membuat pemerataan pendidikan. Jadi ke depan tidak ada lagi istilah sekolah unggulan,” katanya lagi.

Pihaknya (DPRD) Sintang dalam waktu dekat juga akan memanggil disdikbud Sintang untuk mengetahui seauh mana penerapan sisten zonasi serta kendala apa saja jika sistem tersebut benar-benar bakal diterapkan di Kabupaten Sintang ini.

“Iya, akan kita panggil dinas terkait untutk duduk bersama membahas hal ini, supaya kedepan sistem zonsi sekolah ini tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat,”tandasnya. (bny)

error: Content is protected !!