Sekilas Info

Dewan Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Sintang Amankan Dua Bandar Narkoba

Kapolres Sintang bersama Kepala BNNK Sintang, Kabag OPS, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan prostisusi saat press release yang digelar di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019

SINTANG | SenentangNews.com - Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Sintang berhasil mengamankan dua orang tersangka bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Sintang yaitu D dan AA.

Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengungkapkan kedua tersangka ditangkap diwaktu yang berbeda dan jaringan pengedarannya pun tak sama.

"Untuk yang pertama, penangkapan dilakukan pada D yang ditangkap Kamis lalu, (9/5/2019) di Jalan Lingkar Hutan Wisata sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangannya kami mendapatkan barang bukti Shabu yang dimasukkan dalam satu klip plastik transparan dengan berat bruto 3.38 gram," ujarnya saat Press Release di halaman Mapolres Sintang, Kamis kemarin (16/5/2019)

Kemudian, lanjut Kapolres Sintang, pihaknya mengamankan AA di depan Kantor BCA pada Rabu kemarin (15/5/2019) dengan barang bukti berupa Shabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan besar seberat 102.45 gram.

"AA ini sudah menjadi TO sejak lama, yang diedarkannya juga tidak sedikit. Jika diuangkan bisa mencapai Rp. 110 Juta, bahkan ada dalam catatan yang kita temukan dibuku pribadinya. Setiap paketnya saja dia menjual Rp. 1.100.000,- dia bisa mendapatkan untung sekitar Rp. 300.000,- hingga Rp. 400.000,- per paket. Sasarannya yang dituju tentu adalah para pekerja karena kalau masih sekolah tentu belum mampu membeli dengan harga demikian," tuturnya.

Kapolres Sintang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya baik dari D maupun dari AA di Mapolres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika," katanya.

Basmi Jaringan Narkotika

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengapresais adanya pengungkapan dan penangkapan kasus narkotika di Kabupaten Sintang.

"Ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari pihak kepolisian, mengapa, karena dengan pengungkapan dan pemberantasan narkoba maka menyelamatkan masa depan generasi muda Kabupaten Sintang dari bahaya narkoba yang mengerikan tersebut," ucapnya yang ditemui di Mapolres Sintang.

Menurut Welbertus, pemberantasan narkoba tak hanya menjadi tugas pihak kepolisian namun seluruh elemen masyarakat juga harus turut serta dalam meminimalisir, mengantisipasi dan memberantas narkoba terutama di lingkungan keluarga dan disekitarnya.

"Jika temui, laporkan. Ini merupakan salah satu peran kita dalam menjaga masa depan generasi muda yang merupakan tonggak pembangunan di masa mendatang," tukasnya. (Uli)

error: Content is protected !!