Sekilas Info

Wabup Aloysius Sampaikan Nota LKPJ Dan Raperda

SEKADAU | SenentangNews.com - Rapat paripurna ke I masa persidangan ke II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau (DPRD)dengan agenda, penyampaian nota pengantar LKPj Bupati Sekadau tahun 2018 dan nota pengantar dua Raperda, Senen (8/4) di ruang sidang DPRD Sekadau.

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Albertus Pinus dihadiri wakil bupati Sekadau Aloysius, unsur Forkompinda,seluruh kepala SKPD serta seluruh camat Se-kabupaten Sekadau dan belasan orang anggota DPRD Sekadau.

Rapat paripurna penyampaian Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sekadau tahun 2018,dan dua buah Raperda yang akan dibahas yakni Raperda tentang Pengawasan Sampah dan Rperda tentang Ketertiban Umum.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dalam paparannya mengatakan, LKPj Bupati tahun 2018 merupakan laporan atas capaian penyelenggaraaan tugas pemerintahan tahun 2018.

"LKPJ akhir tahun anggaran 2018 merupakan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah yaitu ketentuan pasal 69 ayat 1 berbunyi, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegangnya.

Menurut dia,salah satu maksud dan tujuan dari LKPj Bupati adalah dalam rangka untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah.

"Salah satu capaian dalam penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2018 diantaranya yakni keberhasilan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-6 kalinya secara berturut-turut," ungkap wabup.
Selain itu lanjut dia, dalam bidang investasi ada peningkatan oleh investor dalam negeri di Kabupaten Sekadau,

"Invesatsi tersebut mengalami peningkatan yang signifikan mencapai, 1066,12 persen dari tahun 2017," ucap Wabup.

Berkaitan dengan Raperda pengelolaan sampah dan Raperda tentang Tibum, sambung Wabup,merupakan sebuah langkah kebijakan yang cukup strategis dalam melaksanakan pengelolaan sampah di Kabupaten Sekadau.
Sehingga, kata dia lagi,untuk melakukan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

Sedangkan,tambah kata dia lagi, berkaitan dengan Raperda tentang ketertiban umum,sebagaimana diamanatkan dalam pasal 12 ayat 1 huruf e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,menyatakan bahwa, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan masyarakat,tutupnya (Sutarjo)

error: Content is protected !!