Sekilas Info

Rakor Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Di Sungai Tebelian, Hati-Hati, ASN Agar Tidak Mempersulit Diri

Camat Bernhad Saragih beserta para narasumber Fransiskus, Hazizah dan Akhmad Husni

SUNGAI TEBELIAN | SenentangNews.com - Hari Rabu (5/3/2019),Pemerintah Kecamatan Sungai Tebelian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 antara Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sungai Tebelian dengan Penyelenggara Pemilu (PPK-PPS) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu-PPD) serta Pemerintah Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Se Kecamatan Sungai Tebelian.

Rakor yang dibuka oleh Camat Sungai Tebelian Bernhad Saragih ini, digelar di Gedung Serbaguna Sungai Tebelian dihadirioleh Danramil Kapten (Inf) R. Edy Firmansyah dan Kapolsek Sungai Tebelian Iptu Ogan Arif Teguh. Ada tiga narasumberyang hadir, yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Fransiskus, Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Hazizah dan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang diwakili oleh Kasubid Disiplin Pegawai, Akhmad Husni. Sebagai moderator Sekretaris Kecamatan, Jamhur.

PesertaRakor ini adalah para ASN dan Aparat Pemerintahan Desa, maka pesertanya pun terdiri dari para Kepala Desa, para Kepala SDN Negeri, Kepala SMP Negeri, dan Kepala Puskesmas.Kepala SMA Negeri dan SMK Negeri tidak diundang, karena SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Hadir juga dari kelompok Penyelenggara Pemilu, PPK dan PPS serta Panwascam dan PPD. Menurut data registrasi, tercatat ada 98 orang yang hadir.

Menurut Bernhad Saragih, kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang No. 270/0272/SE/KESBANGPOL-D tentang Dukungan Fasilitas Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 tertanggal. 28 Januari 2019, khususnya di Kecamatan Sungai Tebelian.

Masih menurut Bernhad Saragih, banyak WA dan SMS laporan dan laporan dari masyarakatkepada Camat. Laporan terkait tindak-tanduk Kepala Desa, ASN bahkan PPS dan PPD menjelang Pemilu ini. Pertanyaanyang perlu diberikan pemahaman dan tindak lanjut oleh yang berwenang, yaituoleh Bawaslu, KPU dan BKPSDM.Camat tidak akan menjawab WA dan SMS tersebut.

“Tugas Camat besertaunsur pimpinan kecamatan lainnya, adalah mengamankan wilayah. Agar pelaksanaan Pemilu Serentak ini berjalan kondusif, tertib dan masyarakat dapat berkontribusi. Mudah-mudahan, partisipasi masyarakat dalam Pemilu ini dapat diatas 70 persen,” kata Bernhad Saragih.

Dalam kesempatan tersebut, Bernhad Saragih juga sempat membeberkan pengalamannya disaat Pemilihan Gubernur tahun 2018. Dimana dirinya beserta sejumlah ASN sempat diundang oleh Bawaslu untuk diklarifikasi sebuah peristiwa.

Para peserta Rakor dan para undangan yang hadir di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian.

Ketua Bawaslu, Fransiskus mengawali sosialisasinya dengan menginformasikan, bahwa berdasarkan UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, penyelenggara Pemilu ada tiga lembaga yaitu KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga ada tiga peserta Pemilu. Yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Politik. Juga dijabarkan tentang tugas pokok Bawaslu.

Sosialisasi Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang ini, dilanjutkan dengan menjabarkan berbagai peraturan dalam Pemilu, khususnya yang terkait dengan netralitas ASN dan Kepala Desa. Serta siapa-siapa saja yang menurut UU tidak boleh terlibat politik secara praktis.

Dilain pihak Kasubid Disiplin BKPSDM Kabupaten Sintang Akhmad Husni, fokus kepada UU, PP hingga Permen yang terkait dengan kewajiban ASN, serta berbagai larangan ASN dalam Pemilu. Intinya, agar para ASN tidak mempersulit diri dengan urusan-urusan yang nyata-nyata dilarang bagi ASN, khususnya dalam acara Pemilu.

“Untuk ASN dan Calon ASN, tidak ada istilah boleh terlibat politik diluar jam kerja. Status ASN tetap melekat sampai pensiun,” kata Husni.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sintang,Hazizah, lebih banyak berbicara tentang tugas dan peran para perpanjangan tangan KPU di kecamatan dan di desa-desa. Juga tentang jalur koordinasi petugas penyelenggara, tentang jenis surat suara, fungsi sejumlah formulir dan tentang pengamanan logistik Pemilu. (lcs)

error: Content is protected !!