Sekilas Info

Bawa Sabu, Trimo Diamankan Satresnarkoba Polres Melawi

Trimo dan sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Melawi

MELAWI | SenentangNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Melawi mengamankan Trimo (28) yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (24/1).

Kasatresnarkoba Polres Melawi, AKP Dedy F. Siregar mengungkapkan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari warga masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan di salah satu warkop yang terletak di Jalan Sidomulyo.

"Ketika mendapatkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Melawi melihat ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan," ujarnya kepada SenentangNews.com, Selasa (29/1).

AKP Dedy mengatakan anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan identitas terhadap Trimo dan melakukan penggeledahan.

"Dari tangan Trimo, anggota Satresnarkoba Polres Melawi mendapatkan dua klip transparan yang diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Esse berwarna biru," ucapnya.

AKP Dedy menyampaikan Trimo dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena perbuatannya, Trimo akan dikenakan pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun juncto pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tukasnya. (Uli)

error: Content is protected !!