Sekilas Info

Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Berikan Kenyamanan dan Kemudahan Bagi Peserta JKN-KIS

SINTANG | SenentangNews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Sintang melakukan sosialisasi mengenai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang sudah berlaku sejak bulan September 2018 lalu.

Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Khalid menyampaikan adanya Perpres Nomor 82 tahun 2018 ini merupakan angin segar bagi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Adanya Perpres ini menyempurnakan aturan sebelumnya. Dengan demikian, manfaatnya dapat lebih dirasakan warga masyarakat khususnya khususnya bagi peserta JKN-KIS," ujarnya ketika menggelar Press Release dengan sejumlah awak media di Ruang Meeting BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Rabu (19/12).

Dengan adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut, Idham mengimbau warga masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS sehingga dapat merasakan beberapa manfaat terutama dalam pelayanan jaminan kesehatan.Salah satunya ada mengatur tentang pendaftaran bayi baru lahir.

"Bayi harus segera didaftarkan selambat-lambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Jika orangtuanya PBI (Penerima Bantuan Iuran) maka secara otomatis bayi tersebut ikut menjadi peserta PBI. Namun jika bayi tersebut lahir bukan dari peserta JKN-KIS maka akan diberlakukan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang artinya, akan diverifikasi 14 hari kalender, kemudian baru membayar iuran dan aktif jadi peserta JKN-KIS. Tapi jika sudah menjadi peserta JKN-KIS maka prosesnya akan pendaftaran serta penjaminan bayi akan lebih praktis," ujarnya.

Selain itu, lanjut Idham, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini juga memberikan kenyamanan bagi pasangan suami istri yang sama-sama pekerja. Keduanya harus didaftarkan dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian nantinya berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

"Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," tuturnya.

Sementara itu, PLH Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Agus Supratman yang turut hadir pada Press Release tersebut menyampaikan bahwa pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini juga memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat yang telah peserta JKN-KIS dan bepergian keluar negeri selama enam bulan berturut-turut untuk dapat menghentikan sementara kepesertaannya.

"Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia," jelasnya.

Kehadiran Perpres ini, lanjut Agus, juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas yaitu masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah," katanya.

Mengenai tunggakan iuran, Agus menerangkan bahwa sejak tanggal 18 Desember Tahun 2018 status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

"Ini bukan untuk memberatkan namun untuk mengedukasi kepada warga masyarakat agar disiplin membayar kewajiban sehingga haknya dapat diterima dengan baik," tukasnya.

Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, yaitu: PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial yang dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial; PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris; PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

"Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI" tukasnya. (Uli)

error: Content is protected !!