Sekilas Info

Antisipasi Tumpang Tindih Kewenangan, DPMPD Sintang Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 79

SINTANG | SenentangNews.com - Wakil Bupati Sintang, Askiman mengapresiasi adanya kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan  Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sintang Tahun 2018.

"Kegiatan ini merupakan responsip pemerintah daerah agar para perangkat desa dan BPD memahami kewenangan fungsi serta tugas pokoknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya ketika menutup kegiatan yang digelar di Gedung Pancasila, Sabtu (15/12).

Pada kesempatan tersebut, Askiman juga mengatakan bahwa permasalahan pemilihan Kepala Desa yang sudah berlangsung dengan baik meskipun ada satu desa di Kecamatan Ambalau yang Pilkades ya harus ditunda hingga tahun 2020.

"Kalau untuk di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir, sudah ada keputusan final. Kami minta BPD serta perangkatnya dapat mematuhi dan memback up peraturan yang ada, jangan ada kepentingan pribadi dalam menetapkan dan menentukan prosesi pilkades tersebut," tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyampaikan sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar aparat Pemerintahan Desa dapat mengetahui kewenangannya sehingga mampu menciptakan desa yang mandiri dan maju.

"Kegiatan ini sebagai salah satu pengetahuan yang nantinya diterapkan saat melaksanakan tugas. Perangkat desa harus paham apa saja kewenangan mereka sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," tukasnya. (Hms)

error: Content is protected !!