Sekilas Info

Minta Penjelasan, Langgik dan Warga Senibung Datangi Kadis PMPD

SINTANG | SenentangNews.com – Guna mencari kepastian dan penjelasan, Langgik (50) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Senibung Kecamatan Ketungau Hilir, hari Senin (10/12/2018) datangi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, di kantor DPMPD Jln. Dharma Putera Sintang.

Kedatangan rombongan Langgik yang berjumlah 10 orang ini, terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Senibung yang digelar pada tanggal. 25 juli 2018. Pilkades yang diikuti oleh empat orang calon ini, sempat berbuntut panjang bahkan sampai ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI.

Selama sekitar 50 Menit, Langgik dan rombongan mendapat penjelasan secara runut dari mantan kepala Bagian Hukum Setda Sintang ini. Saat menerima rombongan, Herkolanus Roni didampingi oleh Kepala Seksi Kelembagaan Desa Alkadri M. Noer dan juga Kepala Seksi Bina Pemerintahan Desa, Thomas.

Perolehan suara dalam Pilkades Senibung, Calon Nomor Urut. 1 Jalud, memperolehan 46 suara; Calon Nomor Urut. 2 Langgik, memperoleh 71 suara; Calon Nomor Urut. 3 Lasianto, memperoleh 74 Suara; dan Calon Nomor Urut. 4 Encus, memperoleh 88 suara. Ada 35 lembar surat suara yang dinyatakan tidak sah karena dicoblos tembus. Berawal dari 35 surat suara yang dinyatakan tidak sah ini lah, polemik dimulai.

Polemik ini dalam perjalanannya sempat dikonsultasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan dan pernah dirapatkan dengan Wakil Bupati Sintang, Askiman di Balai Pegodai. Namun polemik ini akhirnya dinaikkan DPMPD dan Komisi A DPRD Sintang ke Kementerian Dalam Negeri. Secara runut dan jelas, Herkolanus Roni memaparkan kronologi perjalanan mengurus perkara ini hingga ke Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Herkolanus Roni, sebetulnya ada dua Pilkades yang bermasalah. Selain di Desa Senibung, terjadi juga di Desa Sake Kecamatan Ambalau. Bedanya, Polemik Pilkades Senibung pihak panitia dan para Cakades minta ditentukan siapa pemenang. Sedangkan polemik Pilkades di Desa Sake, panitia dan para Cakades sepakat ada Pilkades ulang dan akan ditunda beberapa waktu.

Karena targetnya Panitia Pilkades Senibung adalah ingin kepastian siapa kalah dan siapa menang, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DPMPD membahas polemik tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Dan terbitlah surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor. 140/8025/BPD tertanggal. 17 Oktober 2018 Perihal: Penjelasan Terkait Surat Suara Sah dan Tidak Sah.

“Tidak ada Peraturan Bupati, PP dan Undang-Undang yang dilanggar pada petunjuk dalam surat tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Muhammad Rizal, SE, M.Si.” paparnya.

Masih dalam paparannya, menurut Herkolanus Roni ternyata Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menganggap ke 35 surat suara tersebut adalah sah. Alasannya cukup jelas, yaitu tembusnya tidak masuk ke kolom Cakades lain. Sebetulnya ke 35 surat suara ini bukan hanya milik Langgik, ada juga milik Cakades lainnya. Namun dengan dianggap sah nya ke 35 surat suara tersebut, maka perolehan suara Langgik menjadi yang terbanyak dan sebagai pemenang.

Surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, oleh Kepala DPMPD Herkolanus Roni juga sudah disosialisasikan dihadapan masyarakat Desa Senibung di Senibung pada tanggal. 28 November 2018. Namun menurut pengakuan Cakades Langgik, saat itu dirinya tidak hadir karena tidak berada ditempat.

Saat ditanya SenentangNews kapan dapat dilakukan pelantikan terhadap Langgik. Menurutnya, meskipun sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, hal ini akan dibawa lagi ke forum rapat dengan Bupati Sintang. Dan tentang pelantikan, masih harus menunggu pertanggungjawaban pihak Pelaksana Tugas (Plt) Kades Senibung.

“Ini terkait dengan pertanggungjawaban keuangan, yang batas waktunya adalah tanggal. 31 Desember nanti,” terang Herkolanus Roni. (lcs)

error: Content is protected !!