Sekilas Info

Penting Menjamin Hak Atas Informasi Lembaga Titian dan Inforkom Sintang Laksanakan Seminar

Workshop Mendorong Terbentuknya PPID di Kabupaten Sintang Sebagai Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Workshop Mendorong Terbentuknya PPID di Kabupaten Sintang Sebagai Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

SINTANG - Prinsip transparansi pada hakikatnya adalah menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan, menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Demikian disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Zulkarnaen mewakili Bupati ketika membuka acara Workshop Mendorong Terbentuknya PPID di Kabupaten Sintang Sebagai Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (22/5) di Balai Praja.

Kegiatan dilaksanakan Lembaga Titian bersama dengan Bagian Inforkom Setda Sintang dan didukung oleh The Asia Foundation.

“Salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, semangat dan praktik good governance telah menjadi komitmen bersama untuk dilaksanakan termasuk dalam kerangka otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, apalagi salah satu agenda Pemkab Sintang adalah mewujudkan Kabupaten Sintang yang demokratis.

“Hak atas informasi menjadi penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, makapenyelenggaraan negara dapat semakin dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Titian Sulhani mengatakan Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Indonesia dalam menjalankan amanat reformasi menyangkut akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara. Undang-undang ini mengatur soal hak atas informasi, yang memberikan hak kepada individu untuk mengakses informasi yang dikuasai badan publik.

“Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk melakukan keterbukaan, baik dengan mumpublikasikan informasi secara proaktif dan dengan merespon permohonan informasi,” jelasnya.

Namun hingga kini kata dia masih banyak Badan Publik yang belum melaksanakan amanat undang-undang ini dimulai dari kewajiban pembentukan sistem seperti Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Standar Operasional Prosedur (SOP) Keterbukaan Informasi, dan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga keterbukaan secara proaktif.

Menurutnya, dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik, Pasal 13 UU KIP mewajibkan Badan Publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

“Empat tahun pemberlakuan UU KIP terhitung 2010 lalu, belum semua Badan Publik, khususnya di level Pemerintah Daerah yang telah memiliki PPID. Kalaupun ada, hanya sebatas Surat Keputusan pembentukan, namun belum memiliki standar operasional pelayanan informasi publik,” jelasnya.

Berdasarkan data Data Ditjen IKP-Kominfo, Per tanggal 17 Desember 2013 tercatat, dari 33 provinsi di Indonesia, baru 24 pemerintah provinsi yang telah memiliki PPID (72,72%). Sementara itu, dari 399 Kabupaten, baru 146 pemerintah kabupaten yang telah memiliki PPID (36,59%) dan dari 98 kota, baru 36 pemerintah kota yang telah memiliki PPID (36,73%).

Keterlambatan pemerintahan daerah dalam merespon kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP kata dia dikarenakan berbagai alasan, seperti kurangnya komitmen dari pimpinan daerah, ketiadaan sumber daya manusia yang kompeten, atau ketiadaan struktur dan anggaran. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dibutuhkannya dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk membantu pemerintah menaati kewajibannya sesuai dengan amanat UU KIP.

“Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas wacana dan dialog bagi terbentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kabupaten Sintang dan menjaring masukan dari stakeholder di Kabupaten Sintang terhadap terhadap upaya mendorong keterbukaan informasi di semua Badan Publik yang ada di Kabupaten Sintang,”

Kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber yang selama ini intensif mendampingi sejumlah pemerintah daerah yang ingin membentuk PPID. Selain dariKabag Inforkom Setda Sintang yang memaparkan soal perkembangan pelayanan informasi di Kabupaten Sintang, juga ada Citra Hartati dari Indonesian Centre Environmental Law (ICEL) Jakarta yang membicarakan soal indeks kelola hutan dan lahan khususnya yang berkaitan dengan kemudahan mengakses informasi.

Menurut Citra, berdasarkan hasil riset sebenarnya di Kabupaten Sintang indeks kemudahan mengakses informasi terkait pengelolaan hutan dan lahan itu cukup tinggi secara nasional.

Narasumber lainnya yakni Iskandar dari Lembaga Gemawan berbagi pengalaman mengenai pembentukan PPID di Kabupaten Kayong Utara dan Kota Pontianak, sementara Direktur Lembaga Pusat Studi Arus Informasi Regional (LPS-AIR) lebih teknis menjelaskan mengenai Pembentukan PPID.

error: Content is protected !!