Sekilas Info

Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Sintang

SINTANG | SenentangNews.com - Satuan Res Narkoba Polres Sintang kembali menciduk Yayan (34), seorang residivis kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Jumat (16/3).

Kasatres Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setyawan mengungkapkan pada Jumat kemarin, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mengamankan Yayan di kediamannya yang terletak di Jalan Lintas Melawi Sintang.

"Kita melakukan RPE (Read Planning Execution) di rumah salah satu tersangka yaitu Yayan yang sudah menjadi target operasi kami karena diduga telah menggunakan dan mengedarkan narkotika. Yayan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujarnya ketika dihubungi via telepon selular, Sabtu (17/3).

Dari penggerebekan tersebut, lanjut Kasatres Narkoba Polres Sintang, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa Yayan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika seperti satu buku kecil berisi catatan penjualan, satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp 2.204.000, 14 klip plastik transparan yang diduga berisi shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Saat kita melakukan penggerebekan, Yayan bersama Sulis (36) akan menggunakan shabu. Dari TKP, kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti," ucapnya.

Kasatres Narkoba Polres Sintang mengatakan dari kasus Yayan, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan akhirnya didapatkanlah informasi bahwa keduanya mendapatkan barang tersebut dari Roby (35). Berbekal infomasi dari Yayan, pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Roby yang saat itu sedang berada di Cafe Sehati milik Madun (50) yang terletak di Jalan Sintang-Pontianak Km. 7 Kabupaten Sintang.

"Ternyata dari keduanya kita juga menemukan sejumlah bukti. Kedua tersangka dan barang bukti pun kita amankan ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. (Uli)

error: Content is protected !!