Sekilas Info

Jalani Rekontruksi, Repo Gemetar Joged-Joged berakhir Dengan Pembunuhan

JogedSINTANG I Senentang news.com-Jajaran Polres Sintang, Selasa (29/4) siang menggelar rekonstruksi pembunuhan Hurman Ibrahim alis Uba, yang terjadi pada 28 Maret Silam di barak camp Blatok PT SML Dusun Obak Desa Nyankom Kecamatan kayan hilir dengan tersangkanya Asrin Alias Repo yang tidak lain adalah teman dekanya sendiri.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Repo didampingi oleh panasehat hukum M Didi SH serta dihadiri pihak kejaksaan Sintang mengalami gemetaran. Pengamanan tidak terlalu ketat, reka ulang dilakukan di Mapolres Sintang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Sintang AKP Alber Manurung.

Saat itulah, keluarga mengetahui dan melihat langsung dari dekat bagaimana Uba melakukan pembunuhan terhadap Repo. Dalam rekonstruksi tersebut tersangka, pemuda Asal NTB ini, melakukan 7 adegan diantaranya adegan pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban Repo yang diperankan orang lain.

Untuk motif pembunuhan, disebabkan karena tak terima mak janda yang sudah dianggap ibu angkat tersangka dicubit oleh korban. Motif pembunuhan tersebut terjadi karena timbul rasa cemburu antara tersangka, Asrin terhadap korban, Hurman yang kerap mencubit si janda tersebut hingga merah,

Lantaran tidak terima perlakukan korban terhadap wanita tersebut, menjelang malam harinya sekitar pukul 17.00 Wib pekerja di perusahaan berkumpul bersama teman-temannya sambil minum-minuman keras sambil ditemani music dan berjoget bersama.

Selang pukul 19.00 WIb acara minum-minum pun selesai, karena sudah selelsai, sikorban nedak mengemas alat musiknya dimasukkan kekamar, saat berada dikamar itulah tersangka langsung menikam korban dengan cara memeluk korban saling berhadapan dan langsung menusuk koban dari belakang sebanyak lima kali tusukan dan terakhir tersangka menusuk kaki korban,setelah itu tersangka melarikan diri bersama pisau yang digunakan untuk membunuh tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut tidak ada temuan baru, semua berjalan menurut catatan dari keterangan tersangka dan saksi-saksi. Kondusifitas saat digelarnya rekonstruksi ini tak lepas dari peranan personil Polres Sintang yang ikut mengamankan keluarga untuk tidak mengganggu jalannya rekonstruksi.

“Temuan baru tidak ada karena semua bukti dan saksi-saksi sudah kita minta keterangan barang bukti sudah kita amankan," ungkap Kasat Reskrim

Diketahui dari rekonstruksi, tersangka Repo menghabisi temannya sendiri yakni Uba . Kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2013 itu terungkap setelah polii mendapati beberapa petunjuk dari oleh TKP yang dilakukan. terlebih setelah seorang petugas olah TKP mendapati telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam celana tersangka.

Penyidik Polres Sintang menyatakan, akan tetap menjeratkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (bny)

error: Content is protected !!