Sekilas Info

Cabuli Anak Dibawah Umur, TDL Diamankan

SEKADAU | SenentangNews.com - Meski, pihak keluarga korban sempat menunggu itikad baik pelaku dan keluarga, namun pelaku tak mau bertanggungjawab atas perbuatanya.Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolsek Sekadau Hilir, IPTU Masdar menyebutkan jajarannya sudah mengamankan pelaku yang diduga berbuat asusila.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak 14 kali pada Juni 2017 lalu,” ujar Masdar, Minggu (21/1).

Pelaku, kata dia, memaksa korban berhubungan layaknya suami-istri dengan janji akan bertanggungjawab. Masdar mengatakan, korban sempat memberitahu pelaku jika dirinya tengah mengandung pada pertengahan Juli 2017 lalu.

“Namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab. Pihak keluarga korban menunggu itikad baik pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi pelaku tetap tak mau bertanggungajwab,” jelasnya.

Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir. Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah kami amakan di Mapolres Sekadau. Kasusnya dalam penyidikan,” pungkas Masdar. (Tjo)

error: Content is protected !!