Sekilas Info

Postingan Tentang Kadis X di Sintang Viral, Askiman: Jika Terbukti Sanksi Bakal Menanti

Askiman

SINTANG | SenentangNews.com- Adanya postingan dimedia sosial terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang mendapat perhatian serius dari wakil bupati Sintang Askiman.

Bahkan orang nomor dua dibumi senentang ini sudah memanggil langsung kepala OPD terkait yang saat ini menjadi viral dimedia sosial karena dugaan kasus perselingkuhan.

"Kita sudah memanggil yang bersangkutan hari ini red, dan beliau memang membantah apa yang telah dituduhkan yang tersebar di media sosial," ujarnya saat menggelar konferensi pers dengan awak media di Balai Pegodai, Rabu (13/12).

Askiman berharap kedua pihak dapat saling klarifikasi dengan baik sehingga permasalahan ini tidak lagi menjadi konsumsi publik yang akan berdampak pada pemberitaan miring.

"Jika memang tidak, ya harus klarifikasi. Jika memang iya, maka pertanggungjawabkan baik perkataan maupun perbuatan. Jangan hanya dibiarkan saja, masalah ini jadi alot karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian," jelasnya.

Jika Kepala OPD terbukti bersalah, Askiman mengatakan akan ada sangsi berupa sidang disiplin untuk ASN tersebut, yang tentunya akan melalui beberapa proses yang diterapkan dipemerintahan.

"Nantinya apabila terbukti bersalah ada tim penyidik yang akan melakukan penyidikan tapi yang pasti tidak terang-terangan. Hasilnya nanti akan kita proses untuk menentukan hukuman disiplin apa yang harus diberikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Ia juga meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak terlalu percaya dengan setiap postingan dari media sosial. Untuk itu, ia mengajak masyarakat menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Saya harap semua pejabat publik untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Dan kepada masyarakat, untuk tidak terlalu percaya dengan setiap postingan, marilah kita gunakan praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap berita yang ada," tukasnya.

Terpisah kepala BKPSDM Kabupaten Sintang Palentinus mengungkapkan setiap
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut mampu menjaga moral dan nama baik pribadi maupun institusi.

Menurutnya Pemerintah kabupaten Sintang menuangkannya melalui peraturan bupati (perbup) tentang kode etik ASN. Aturan itu sebagai pedoman dan patut dipatuhi semua kalangan ASN di Sintang.

“Sudah ada perbup yang mengatur tentang kode etik ASN untuk mengingatkan supaya menjaga moral juga diatur didalamnya,” katanya.

Dikatakan Palentinus ASN mempunyai tangungjawab besar dan dituntut menjalankan secara penuh kode etik yang sudah diatur. Bahkan lanjutnya setiap ASN dituntut untuk menjaga perilaku bertugas maupun ditengah lingkungan sosial masyarakat.

“Tentu ini menjadi tantangan bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya supaya tidak terjerumus kepada hal-hal negatif,”jelasnya.

Sebagai ASN lanjut Palentinus harus mampu memberikan teladan yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara maksimal seperti yang tercantum dalam Perbub kode etik ASN itu sendiri.

“Kode etik PNS mencakup seluruh aspek kehidupan baik kedinasan maupun kehidupan kesehariannya yaitu kode etika bernegara, kode etika berorganisasi, kode etika bermasyarakat, kode etika sesama ASN dan kode etika terhadap diri sendiri,”tukasnya (uli/bny)

error: Content is protected !!