Wah…Kayu Ulin Masih Berkeliaran di Nanga Mahap

SEKADAU | SenentangNews.com- Sebuah mobil pickup yang mengangkut kayu ulin dan meranti bernopol KB 8130 VL tampak keluar dari kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau, Selasa (21/11) sekitar puluk 24.00 Wib.
Hasil pantauan media ini dilapangan mendapati Mobil tersebut datang dari Nanga Mahap kemudian belok dari gank Pangsuma dan selanjutnya di jual ke cukong.
Padahal kayu ulin sendiri termasuk kayu yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 54/Kpts/Um/2/1972, tentang pelarangan penebangan kayu ulin.
Atas kejadian ini Ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus menyayangkan masih terjadinya penebangan kayu ilegal di Kabupaten Sekadau. Menurutnya kayu ilegal yang keluar masuk di kecamatan Nanga Mahap harus segera dihentikan.
“Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,”katanya dikonfirmasi media ini, Rabu (23/11).
Albertus menyatakan mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas pembabatan dan perdagangan kayu hasil hutan secara ilegal yang marak terjadi di Nanga Mahap.
Menurut di perniagaan kayu ilegal seperti kayu Belian,Ulin, Bengkirai dan kayu berkelas lainnya yang bukan.merupakan hasil tanaman manusia adalah tindakan yang merugikan negara..
" Hal ini sudah tertuang dalam UU tentang kehutanan . Seperti kayu ulin, itu dilarang karena merupakan hasil hutan. Kita dukung penegakan hukum atas kayu ilegal," ujar Pinus.
Apalagi, kayu-kayu ilegal dari Sekadau diduga banyak dijual ke luar daerah. Ia menyatakan, para pemain kayu ilegal ini mesti ditindak secara tegas. Hal ini jelas merugikan negara dan daerah, serta melawan Undang-Undang.
"Harus ditangkap bila perlu cukongnya juga harus ditindak,"tegas Albertus Pinus. (tjo)
Komentar