Warga Minta Aparat Segera Hentikan Penebangan Kayu di Nanga Mahap
SEKADAU | SenentangNews.com - Penebangan hutan secara menbabi buta di kecamatan Nanga Mahap yang kayu hasil olahan untuk dijual dengan bebas,dengan dalih memenuhi kebutuhan untuk pembangunan di sekadau adalah kebohongan besar. Pasalnya banyak bangunan yang tidak mengunakan bahan kayu lagi.
Contoh bangunan depan Penanjung Island bangunan rumah sangat sederhana yang dibangun dengan tipe 3x6 sebanyak 105 unit tidak mengunakan kayu Belian. Hal ini menunjukan bahwa alasan para cukong dari Nanga Mahap bahwa kayu Belian yang ditebang untuk kebutuhan bangunan di sekadau itu adalah bohong, kata Dinus warga sekadau Rabu (18/10) kemarin
Menurut dia, bahwa para cukong kayu dari Nanga Mahap hanya berdalih saja.Karna kegiatan tersebut sebagai mata pencahrian mereka.
"Padahal kita tahu semua bahwa kegiatan yang di sebut ilegal logging sudah jelas melanggar UU nomor 41 tahun 1991 tentang Kehutanan. Sedangkan sanksinya termuat jelas dalam pasal 78 yang termuat pasal 50 ayat 3 huruf a,b dan c dengan amcaman 10 tahun penjara dengan denda 5 milyar dengan sebagai berikut barang siapa sengaja menebang dan menerima menbeli dan menjual akan di sanksi ya g tertulis di atas,kata DInus.
Tak dapat di pungkiri kata Dinus bahwa benar memang masih ada yang menbutuhkan kayu, tapi tidak sampai ribuan batang perbulan. Karna istimasi kebutuhan sekadau bisa di hitung. Cuma jangan ambil kesempatan dalam kesempitan karna yang rugi adalah warga masyarakat kalau terjadi banjir akibat hutan gundul, kata Dinus.
Kita tunggu tindakan nyata dari aparat. Karna warga risih sampai sekarang aktifitas tersebut masih dan belum ada tindakan hukum sesuai perintah UU oleh aparat,harap Dinus (tjo)
Komentar