Sekilas Info

Ini Tujuan BNPB Letakkan Helikopter Di Sintang

SINTANG | SenentangNews.com – Kabupaten Sintang masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah yang menjadi prioritas nasional dalam penanggulangan bencana khususnya di Kalimantan Barat. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penanggulangan Bencana Tahun 2017 di Balai Ruai, Kamis (28/9).

“Tahun ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menempatkan tiga helikopter di Kalimantan Barat, salah satunya di Kabupaten Sintang. Helikopter tersebut dipergunakan untuk waterbooming yang meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang Sendiri. Ini dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana karhutla,” ucapnya.

Yosepha Hasnah Selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sintang mengatakan Indonesia secara geografis memiliki potensi berbagai bencana seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan sebagainya sehingga perlu dipahami bagaimana karakteristiknya, serta bagaimana prinsip penanggulangan bencana tersebut.

“Bencana dapat terbagi menjadi dua yaitu bencana yang memang faktor alam dan faktor non alam. Salah satu faktor non alam adalah kerusakan yang diakibatkan oleh manusia. Ini tentunya dapat menjadi ancaman dan gangguan pada kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu tenaga ahli dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Tantrisno mengungkapkan kabupaten Sintang termasik dalah daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan serta bencana banjir. Karhutla termasuk dalam katagori bencana alam menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

“Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kita bersama antara pemerintah daerah dan BNPB yang telah membentuk BPBD serta masyarakat secara keseluruhan. Lebih pentingnya lagi pemerintah daerah harus mampu memberi perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana tersebut,” tuturnya.

Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penanggulangan Bencana Tahun 2017 di Balai
Ruai dihadiri Kepala Bagian Hukum BNPB Pusat, Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Dandim 1205 Sintang, Kapolres Sintang,dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. (Uli)

error: Content is protected !!